Kecamatan memiliki peran yang sangat strategis sebagai perangkat daerah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kecamatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, khususnya pada Pasal 32 yang juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kecamatan pada Pasal 36 ayat 1 mengamanatkan bahwa pembinaan dan pengawasan Kecamatan dan Kelurahan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menjalankan amanat tersebut untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan, Pemerintah Kota Semarang melaksanakan Pembinaan Pelaksanaan Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan.
Sebagaimana Pasal 7 pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kecamatan, tugas Camat di antaranya melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan.