Tata Pemerintahan Kota Semarang
TUGAS DAN FUNGSI
PROFIL TUGAS DAN FUNGSI

Menurut Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Sistem Kerja Sekretariat Daerah Kota Semarang, Kepala Bagian Tata Pemerintahan memiliki tugas sebagai berikut:

Merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Administrasi Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan, dan Partisipasi Masyarakat.



Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Pemerintahan mempunyai fungsi:


Bagian Tata Pemerintahan, terdiri atas tiga subkoordinator yang memiliki tugas masing-masing yaitu:

  1. Subkoordinator Administrasi Pemerintahan

    • Menyiapkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
    • Menyiapkan kegiatan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
    • Menyiapkan kegiatan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
    • Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan di bidang Administrasi Pemerintahan.
    • Menyiapkan kegiatan penyelenggaraan urusan Administrasi Pemerintahan.
    • Menyiapkan kegiatan pengkoordinasian tugas umum pemerintahan.
    • Menyiapkan pengkoordinasian kegiatan fasilitasi penyelesaian masalah Stabilitas Daerah, Kewaspadaan Daerah, dan Ketahanan Daerah.
    • Menyiapkan kegiatan fasilitasi dan pelaksanaan tugas tampung tantra.
    • Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan, fasilitasi, dan pengkoordinasian penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan catatan sipil, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik, serta persandian.
    • Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan penetapan kode dan data kewilayahan.
    • Menyiapkan kegiatan fasilitasi penegasan batas wilayah, rupa bumi, dan toponimi serta relas.
    • Menyiapkan kegiatan pelayanan administratif di Administrasi Pemerintahan.
    • Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kinerja Tahunan Bagian Tata Pemerintahan.
    • Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Bagian Tata Pemerintahan.
    • Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota di lingkungan Bagian Tata Pemerintahan.
    • Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di lingkungan Bagian Tata Pemerintahan.
    • Menyiapkan kegiatan pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Bagian Tata Pemerintahan.
    • Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Administrasi Pemerintahan.
    • Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Administrasi Pemerintahan.
    • Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Administrasi Pemerintahan.
    • Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan kegiatan Administrasi Pemerintahan.
    • Melaksanakan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang bersangkutan.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
  2. Subkoordinator Administrasi Kewilayahan

    • Menyiapkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
    • Menyiapkan kegiatan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
    • Menyiapkan kegiatan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
    • Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan di bidang Administrasi Kewilayahan.
    • Menyiapkan kegiatan pengkoordinasian, inventarisasi permasalahan, dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kecamatan.
    • Menyiapkan kegiatan pengkajian penataan Kecamatan dan/atau Kelurahan.
    • Menyiapkan kegiatan fasilitasi perencanaan, peningkatan, dan pembinaan aparatur Kecamatan.
    • Menyiapkan kegiatan fasilitasi perencanaan, pengembangan, dan pengendalian prasarana, sarana, serta sistem informasi Kecamatan.
    • Menyiapkan kegiatan evaluasi kinerja Kecamatan.
    • Menyiapkan kegiatan pelayanan administratif di Administrasi Kewilayahan.
    • Menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan sistem informasi Bagian Tata Pemerintahan.
    • Menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan barang milik daerah Bagian Tata Pemerintahan.
    • Menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan Standar Operasional Prosedur Bagian Tata Pemerintahan.
    • Menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan Proses Bisnis Bagian Tata Pemerintahan.
    • Menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan Kelembagaan Bagian Tata Pemerintahan.
    • Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Administrasi Kewilayahan.
    • Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Administrasi Kewilayahan.
    • Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Administrasi Kewilayahan.
    • Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan kegiatan Administrasi Kewilayahan.
    • Melaksanakan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang bersangkutan.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
  3. Subkoordinator Partisipasi Masyarakat

    • Menyiapkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
    • Menyiapkan kegiatan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
    • Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai.
    • Menyiapkan kegiatan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
    • Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan di bidang Partisipasi Masyarakat.
    • Menyiapkan kegiatan pengkoordinasian penyusunan kebijakan di bidang Partisipasi Masyarakat.
    • Menyiapkan kegiatan pengkoordinasian tugas perangkat daerah di bidang Partisipasi Masyarakat.
    • Menyiapkan pengkoordinasian kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Partisipasi Masyarakat.
    • Menyiapkan kegiatan fasilitasi kepala daerah di bidang Partisipasi Masyarakat.
    • Menyiapkan kegiatan fasilitasi evaluasi perkembangan kelurahan.
    • Menyiapkan kegiatan pelayanan administratif di Partisipasi Masyarakat.
    • Menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan kepegawaian Bagian Tata Pemerintahan.
    • Menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Bagian Tata Pemerintahan.
    • Menyiapkan kegiatan fasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Bagian Tata Pemerintahan.
    • Menyiapkan kegiatan pengelolaan tata persuratan dinas Bagian Tata Pemerintahan.
    • Menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Bagian Tata Pemerintahan.
    • Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Partisipasi Masyarakat.
    • Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Partisipasi Masyarakat.
    • Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Partisipasi Masyarakat.
    • Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Partisipasi Masyarakat.
    • Melaksanakan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang bersangkutan.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Semarang Kota logo and text
Pemerintah Kota Semarang
Semarang Smart City logo and text
Semarang Smart City
Satu Data Kota Semarang logo and text
Satu Data Kota Semarang
PPID logo and text
PPID Kota Semarang