Menurut Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2021
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Sistem Kerja Sekretariat Daerah Kota Semarang, Kepala Bagian Tata Pemerintahan memiliki tugas sebagai berikut:
Merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Administrasi Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan, dan Partisipasi Masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Pemerintahan mempunyai fungsi:
- Perencanaan program, kegiatan, dan anggaran.
- Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bagian Tata Pemerintahan.
- Pelaksanaan kegiatan Administrasi Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan, dan Partisipasi Masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bagian Tata Pemerintahan.
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bagian Tata Pemerintahan.
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Bagian Tata Pemerintahan, terdiri atas tiga subkoordinator yang memiliki tugas masing-masing yaitu:
-
Subkoordinator Administrasi Pemerintahan
- Menyiapkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
- Menyiapkan kegiatan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Menyiapkan kegiatan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
- Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan di bidang Administrasi Pemerintahan.
- Menyiapkan kegiatan penyelenggaraan urusan Administrasi Pemerintahan.
- Menyiapkan kegiatan pengkoordinasian tugas umum pemerintahan.
- Menyiapkan pengkoordinasian kegiatan fasilitasi penyelesaian masalah Stabilitas Daerah, Kewaspadaan Daerah, dan Ketahanan Daerah.
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi dan pelaksanaan tugas tampung tantra.
- Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan, fasilitasi, dan pengkoordinasian penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan catatan sipil, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik, serta persandian.
- Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan penetapan kode dan data kewilayahan.
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi penegasan batas wilayah, rupa bumi, dan toponimi serta relas.
- Menyiapkan kegiatan pelayanan administratif di Administrasi Pemerintahan.
- Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kinerja Tahunan Bagian Tata Pemerintahan.
- Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Bagian Tata Pemerintahan.
- Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota di lingkungan Bagian Tata Pemerintahan.
- Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di lingkungan Bagian Tata Pemerintahan.
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Bagian Tata Pemerintahan.
- Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Administrasi Pemerintahan.
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Administrasi Pemerintahan.
- Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Administrasi Pemerintahan.
- Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan kegiatan Administrasi Pemerintahan.
- Melaksanakan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang bersangkutan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
-
Subkoordinator Administrasi Kewilayahan
- Menyiapkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
- Menyiapkan kegiatan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Menyiapkan kegiatan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
- Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan di bidang Administrasi Kewilayahan.
- Menyiapkan kegiatan pengkoordinasian, inventarisasi permasalahan, dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kecamatan.
- Menyiapkan kegiatan pengkajian penataan Kecamatan dan/atau Kelurahan.
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi perencanaan, peningkatan, dan pembinaan aparatur Kecamatan.
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi perencanaan, pengembangan, dan pengendalian prasarana, sarana, serta sistem informasi Kecamatan.
- Menyiapkan kegiatan evaluasi kinerja Kecamatan.
- Menyiapkan kegiatan pelayanan administratif di Administrasi Kewilayahan.
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan sistem informasi Bagian Tata Pemerintahan.
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan barang milik daerah Bagian Tata Pemerintahan.
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan Standar Operasional Prosedur Bagian Tata Pemerintahan.
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan Proses Bisnis Bagian Tata Pemerintahan.
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan Kelembagaan Bagian Tata Pemerintahan.
- Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Administrasi Kewilayahan.
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Administrasi Kewilayahan.
- Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Administrasi Kewilayahan.
- Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan kegiatan Administrasi Kewilayahan.
- Melaksanakan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang bersangkutan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
-
Subkoordinator Partisipasi Masyarakat
- Menyiapkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
- Menyiapkan kegiatan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai.
- Menyiapkan kegiatan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
- Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan di bidang Partisipasi Masyarakat.
- Menyiapkan kegiatan pengkoordinasian penyusunan kebijakan di bidang Partisipasi Masyarakat.
- Menyiapkan kegiatan pengkoordinasian tugas perangkat daerah di bidang Partisipasi Masyarakat.
- Menyiapkan pengkoordinasian kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Partisipasi Masyarakat.
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi kepala daerah di bidang Partisipasi Masyarakat.
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi evaluasi perkembangan kelurahan.
- Menyiapkan kegiatan pelayanan administratif di Partisipasi Masyarakat.
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan kepegawaian Bagian Tata Pemerintahan.
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Bagian Tata Pemerintahan.
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Bagian Tata Pemerintahan.
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan tata persuratan dinas Bagian Tata Pemerintahan.
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Bagian Tata Pemerintahan.
- Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Partisipasi Masyarakat.
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Partisipasi Masyarakat.
- Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Partisipasi Masyarakat.
- Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Partisipasi Masyarakat.
- Melaksanakan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang bersangkutan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.